Kamis 07 Apr 2022 17:16 WIB

720 Kg Daging Babi Gagal Dikirim ke Bekasi

Daging babi tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari Bengkulu tujuan Bekasi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Daging celeng (babi hutan) yang disita dari penyelundup (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Daging celeng (babi hutan) yang disita dari penyelundup (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 720 kg daging babi asal Bengkulu gagal dikirim ke Bekasi, Jawa Barat Rabu (6/4/2022). Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mencegat mobil pembawa daging babi di pintu masuk pelabuhan.

Daging babi tanpa dokumen resmi tersebut berasal dari Manak Masak, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu tersebut dibawa mobil Daihatsu Grandmax B 9790 NRU warna putih. “Daging tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari Bengkulu tujuan Bekasi,” kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika dalam keterangan persnya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, daging babi tersebut dibawa mobil Daihatsu Grandmax dari Bengkulu dan akan diselundupan ke Bekasi melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas berhasil memeriksa mobil dan menemukan daging babi seberat total 720 kg.

Petugas mengamankan dua orang yakni sopir Steven Tobalie Situmorang (21 tahun), warga Jl Raya Palak Bengkerung, Air Nipis, Bengkulu Selatan. Dan seorang kernet Robert Hardianto Pasaribu (39), warga Jl Mawar, Gang Mawar Hora, Padang Kapuk, Kota Mana, Bengkulu Selatan.

AKP Ridho mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut mengaku akan menerima upah setelah barang diterima di Bekasi dengan imbalan satu juta rupiah. “Uang upah diterima setelah barang diterima di tempat tujuan,” katanya.

Dua tersangka dan barang bukti daging babi dan mobil diamankan di KSKP Bakauheni. Namun, barang bukti daging babi diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni.

Belum diperoleh keterangan resmi, soal daging babi tersebut akan digunakan atau diperjualbelikan sebagai apa setelah diterima di tempat tujuan. Aksi penyelundupan daging babi dari kota-kota di Sumatra ke Pulau Jawa sudah sering terjadi. Petugas sering kali menggagalkan aksinya dengan alat deteksi (Seaport Interdiction) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pada pertengahan tahun lalu, petugas KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan 18 koli karung berisi daging babi (celeng) di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (29/7/2021) tengah malam. Dua orang pembawa daging dan kendaraan bus ditahan di Kantor KSKP Bakauheni.

Petugas KSKP melakukan pemeriksaan sebuah bus milik PT Sami Jaya Putra BE 7179 JA dengan sopir Sunardi (34) dan kernet Bambang Irawan (31) melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Setelah diperiksa terdapat 18 koli karung warna putih berisi daging celeng. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement