Kanwil DJP Ajak Pengusaha Magelang Manfaatkan Pengungkapan Sukarela
Red: Muhammad Fakhruddin
Kanwil DJP Ajak Pengusaha Magelang Manfaatkan Pengungkapan Sukarela (ilustrasi). | Foto: Pajak.go.id
REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengajak pengusaha di Magelang, Jateng, memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) dengan maksimal.
Slamet mengatakan pihaknya mendorong para wajib pajak lebih jujur dalam mendeklarasikan hartanya. "Bagi para pengusaha kami harapkan memanfaatkan program ini dengan baik. PPS juga mendorong agar lebih jujur lagi dalam mendeklarasikan harta," katanya pada Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Magelang, Kamis (7/4/2022).
DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mengikuti PPS guna melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Slamet menegaskan PPS merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Terdapat dua kebijakan dalam program ini. PPS kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan.
Kemudian PPS kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT2020.
Ia menyampaikan keuntungan apabila wajib pajak mengikuti PPS dan kerugian apabila tidak mengikuti PPS. Apabila di kemudian hari ditemukan data berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.