Kamis 07 Apr 2022 23:47 WIB

Polri Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di Enam Daerah

Polri ungkap ada enam Polda yang lakukan penyidikan perkara BBM

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.Mabes Polri mengatakan telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM). Dalam hal ini, ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
Foto: Dok Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.Mabes Polri mengatakan telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM). Dalam hal ini, ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM). Dalam hal ini, ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut. 

"Berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut. Enam Polda yang mengusut kasus itu yaitu, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur Bali dan Gorontalo," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (7/4).

Kemudian, ia menjelaskan untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. 

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi. Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi dan Polda Bali satu laporan. 

"Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," kata dia

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Terkait pengusutan perkara ini, ia menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM. 

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement