Jumat 08 Apr 2022 05:55 WIB

Kejar Penyelesaian RUU PPP, Baleg Rencanakan Pembahasan Juga Dilakukan Sabtu-Ahad

Baleg menyepakati 15 poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang PPP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).
Foto: dok Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,

Baleg Targetkan Pembahasan Revisi UU PPP Selesai Sebelum 15 April

Baca Juga

JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang dilakukan dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Targetnya, pembahasannya akan diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 15 April mendatang.

"Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan revisi UU PPP, Kamis (7/4/2022).

Ia berharap, seluruh fraksi di DPR dapat segera mengirimkan nama perwakilannya untuk pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja). Baleg pun membuka peluang agar pembahasannya dilakukan pada Sabtu dan Ahad.

"Karena tadi hasil komunikasi kami dengan Ketua Bidang Polhukam kita akan meminta izin untuk bersidang Jumat-Sabtu. Kalau memungkinkan hari Ahad, karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan," ujar Supratman.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, terdapat dua pasal pokok yang akan mengalami perubahan revisi UU PPP. Pertama adalah Pasal 1 yang memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang PPP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement