Jumat 08 Apr 2022 08:42 WIB

Majelis Umum PBB Tangguhkan Rusia dari Dewan HAM

Rusia tak hanya melanggar HAM, tetapi juga mengguncang fondasi perdamaian

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan  melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS).  Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.

REPUBLIKA.CO.ID., WASHINGTON -- Majelis Umum PBB pada Kamis (7/4/2022) menangguhkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (UNHRC) setelah muncul bukti tentang kekejaman massal yang dilakukan oleh pasukan Moskow. Pemungutan suara 93 suara setuju, 24 menolak, dan 58 negara lainnya abstain untuk resolusi tersebut.

Seorang anggota dapat dikeluarkan dari Dewan HAM setelah dua pertiga suara dari majelis PBB menyetujuinya dan negara itu telah terlibat dalam tindakan pelanggaran berat dan sistemik. Suara abstain tidak dihitung terhadap jumlah total dalam majelis yang beranggotakan 193 negara.

Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya memberikan seruan yang emosional sebelum pemungutan suara untuk pencopotan Rusia, dengan mengatakan "tindakan langka dan luar biasa" tidak diragukan lagi dibenarkan karena tindakan Rusia di Ukraina "tidak dapat diprediksi."

"Rusia tidak hanya melakukan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga mengguncang fondasi perdamaian dan keamanan internasional," kata Kyslytsya.

"Yang perlu Anda lakukan adalah menekan tombol ya untuk menyelamatkan Dewan Hak Asasi Manusia, dan banyak nyawa di seluruh dunia dan di Ukraina," ucap dia.

Baca juga : Hassan Wirajuda: Indonesia Semestinya Bisa Lebih Tegas Atas Agresi Rusia

Pemungutan suara dilakukan setelah gambar yang menyedihkan muncul dari daerah Ukraina yang sebelumnya diduduki oleh pasukan Rusia, khususnya di Bucha, yang terletak tepat di luar ibu kota nasional Kiev.

Gambar-gambar tersebut tampaknya menggambarkan kekejaman massal yang dilakukan terhadap warga sipil dengan beberapa tampak ditembak di kepala dengan tangan terikat sementara yang lain terlihat sebagian terkubur di kuburan massal. Namun, beberapa mayat dibiarkan membusuk di jalanan atau dibakar dengan parah sebagai upaya untuk menutupi kekejaman mereka.

Otoritas Ukraina pada 1 April menuduh bahwa pasukan Rusia membunuh lebih dari 300 warga sipil di Bucha, dan menuduh Kremlin menjalankan kebijakan "genosida" terhadap Ukraina. Rusia telah menolak tuduhan itu sebagai "serangan berita palsu," dengan alasan gambar yang telah menarik kemarahan global itu sengaja disajikan oleh Ukraina.

Gennady Kuzmin, seorang diplomat Rusia di PBB, mengulangi penolakan negaranya di Aula Majelis Umum, dengan mengatakan "Kami menolak tuduhan tidak benar terhadap kami berdasarkan peristiwa yang dipentaskan dan palsu yang beredar luas."

Dia lebih lanjut mendesak negara-negara anggota "untuk benar-benar mempertimbangkan keputusan kalian," dan memberikan suara menentang resolusi itu.

Baca juga : Rusia Jatuhkan Sanksi terhadap Australia dan Selandia Baru

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/majelis-umum-pbb-tangguhkan-rusia-dari-dewan-ham-atas-pelanggaran-di-ukraina/2558334
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement