REPUBLIKA.CO.ID., MOSKOW -- Rusia memberlakukan sanksi terhadap warga negara Australia dan Selandia Baru, termasuk perdana menteri mereka, kata Kementerian Luar Negeri Rusia baru-baru ini. Australia "dengan patuh mengikuti keputusan Barat" dan telah memutuskan untuk memberi sanksi kepada para pejabat Rusia.
Sebanyak 228 warga negara Australia, termasuk Perdana Menteri Scott Morrison, anggota Komite Keamanan Nasional Australia, Dewan Perwakilan Rakyat, Senat dan majelis legislatif regional, telah dilarang memasuki Rusia dengan alasan kesopanan, kata kemlu Rusia.
"Dalam waktu dekat, anggota militer Australia, pengusaha, pakar, dan anggota media yang telah berkontribusi pada pembentukan sikap negatif terhadap Rusia juga akan dimasukkan dalam daftar hitam dan diumumkan."
Sebanyak 130 warga Selandia Baru, termasuk Perdana Menteri Jacinda Ardern, Gubernur Jenderal Cynthia Kiro dan anggota pemerintah dan parlemen juga dilarang masuk ke Rusia karena tindakan tidak bersahabat mereka terhadap Rusia.
Kementerian Rusia mengatakan sanksi tersebut mulai berlaku pada Kamis (7/4/2022).