Jumat 08 Apr 2022 10:47 WIB

MA Pakistan Batalkan Keputusan Khan Bubarkan Parlemen

MA Pakistan memerintahkan anggota parlemen untuk kembali bertugas.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan
Foto: UN Web TV via AP
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan memutuskan langkah Perdana Menteri Imran Khan untuk membubarkan parlemen tidak konstitusional, Kamis (7/4). Lembaga negara ini memerintahkan anggota parlemen untuk kembali bertugas.

"Saran yang diberikan oleh Perdana Menteri pada atau sekitar (3/4) kepada Presiden untuk membubarkan Majelis bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Ketua Hakim Pakistan Umar Ata Bandial, sambil membacakan 13 poin perintah ke ruang sidang yang penuh sesak.

Mantan bintang kriket itu telah bergerak untuk membubarkan majelis rendah menjelang mosi tidak percaya terhadapnya. Pengadilan menyatakan dalam penilaiannya bahwa pemungutan suara harus dilanjutkan.

Lusinan anggota oposisi di luar gedung berteriak kegirangan ketika keputusan bulat diumumkan. Pendukung Khan yang marah meneriakkan slogan-slogan anti-Amerika sebagai balasan ketika polisi dengan perlengkapan anti huru hara memisahkan kelompok tersebut.