Jumat 08 Apr 2022 10:47 WIB

MA Pakistan Batalkan Keputusan Khan Bubarkan Parlemen

MA Pakistan memerintahkan anggota parlemen untuk kembali bertugas.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan
Foto: UN Web TV via AP
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan memutuskan langkah Perdana Menteri Imran Khan untuk membubarkan parlemen tidak konstitusional, Kamis (7/4). Lembaga negara ini memerintahkan anggota parlemen untuk kembali bertugas.

"Saran yang diberikan oleh Perdana Menteri pada atau sekitar (3/4) kepada Presiden untuk membubarkan Majelis bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Ketua Hakim Pakistan Umar Ata Bandial, sambil membacakan 13 poin perintah ke ruang sidang yang penuh sesak.

Mantan bintang kriket itu telah bergerak untuk membubarkan majelis rendah menjelang mosi tidak percaya terhadapnya. Pengadilan menyatakan dalam penilaiannya bahwa pemungutan suara harus dilanjutkan.

Lusinan anggota oposisi di luar gedung berteriak kegirangan ketika keputusan bulat diumumkan. Pendukung Khan yang marah meneriakkan slogan-slogan anti-Amerika sebagai balasan ketika polisi dengan perlengkapan anti huru hara memisahkan kelompok tersebut.

Krisis konstitusional telah mengancam stabilitas ekonomi dan sosial di negara bersenjata nuklir berpenduduk 220 juta orang itu. Mata uang rupee mencapai posisi terendah sepanjang masa sebelumnya pada Kamis dan cadangan devisa jatuh.

Ketika partai-partai oposisi bersatu melawan Khan pekan lalu untuk mendorong mosi tidak percaya, wakil ketua parlemen, seorang anggota partai Khan, menolak mosi itu. Dia memutuskan itu adalah bagian dari konspirasi asing dan inkonstitusional. Khan kemudian membubarkan parlemen.

Keputusan pengadilan terbaru ini bisa menjadi akhir masa jabatan Khan di negara di Pakistan. Negara ini tidak dikenal sebagai wilayah yang pemimpin terpilih tidak pernah menyelesaikan masa jabatan secara penuh.

Jika Khan kalah dalam mosi tidak percaya, oposisi dapat mencalonkan perdana menterinya sendiri dan memegang kekuasaan hingga Agustus 2023. Pihak oposisi mengatakan ingin pemilihan lebih awal, tetapi hanya setelah memberikan kekalahan politik kepada Khan dan meloloskan undang-undang yang katanya diperlukan untuk memastikan pemilihan berikutnya bebas dan adil. Komisi pemilihan Pakistan mengatakan pada Kamis bahwa pemungutan suara paling awal dapat diadakan pada Oktober.

Pria berusia 69 tahun berkuasa pada 2018 setelah menggalang negara di belakang visinya tentang negara yang bebas korupsi dan makmur yang dihormati di panggung dunia. Namun, ketenaran dan karisma nasionalis yang berapi-api itu tidak cukup untuk membuatnya tetap berkuasa. Dia tidak dapat memenuhi semua janjinya dan gagal mencegah penurunan ekonomi yang sebagian dipicu oleh pandemi Covid-19.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement