Jumat 08 Apr 2022 15:43 WIB

Pelni Cabang Ambon Sarankan Penumpang Vaksinasi Booster

Sejak 6 April 2022, Pelni menerapkan aturan baru bagi para penumpang kapal.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang berjalan menuju tangga kapal milik PT Pelni KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Ambon, Maluku, Senin (11/6). PT Pelni Cabang Ambon, Provinsi Maluku, menyarankan, warga mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster sebelum mudik Lebaran.
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Calon penumpang berjalan menuju tangga kapal milik PT Pelni KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Ambon, Maluku, Senin (11/6). PT Pelni Cabang Ambon, Provinsi Maluku, menyarankan, warga mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster sebelum mudik Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- PT Pelni Cabang Ambon, Provinsi Maluku, menyarankan, warga mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster sebelum mudik Lebaran. Sebab terhitung sejak 6 April 2022, Pelni sudah menerapkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan jasa angkutan kapal.

"Kami jalankan aturan baru ini sesuai dengan surat keputusan terbaru dimana para pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster tidak perlu lagi menggunakan tes antigen," kata Kepala PT Pelni Cabang Ambon Ilhamda, di Ambon, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Namun, ia mengatakan, kalau calon penumpang yang belum vaksinasi ketiga, maka masih harus melakukan tes antigen 1x24 jam. Sedangkan, kalau yang calon penumpang baru vaksinasi pertama, maka harus menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan atau anak usia kurang dari enam tahun tidak perlu melampirkan tes antigen dan PCR lagi. Namun, wajib didampingi oleh penumpang orang dewasa yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.

Ilhamda mengatakan, PT Pelni menjalankan aturan baru ini mengacu pada peraturan Pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas Satgas (Satgas) Covid-19 yang menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik lebaran 1443 Hijriah, dimana ketentuan diatur sesuai dengan SK Nomor 16 tahun 2022, yakni:

1. Vaksin dosis tiga (Booster), tidak wajib RT-PCR & Antigen.

2. Vaksin dosis kedua, tunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3 x 24 jam), antigen (maksimal 1 x 24 jam).

3. Vaksin dosis pertama, tunjukkan hasil negatif, RT-PCR (maksimal 3 X 24 jam).

4. Belum vaksin, tunjukkan hasil negatif, RT-PCR (maksimal 3 X 24 jam), dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Anak usia di bawah enam tahun, dikecualikan vaksin, tidak wajib RT-PCR & antigen, dan wajib didampingi.

Ilhamda menambahkan, terkait dengan calon penumpang atau arus mudik sekarang ini masih normal-normal saja, ada tujuh kapal Pelni yang selama ini melayari kawasan timur Indonesia yang menyinggahi pelabuhan Ambon.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement