Umat muslim mendengarkan tausiyah sebelum melaksanakan Salat Jumat di Masjid Lautze 2, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Kota Bandung dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 dengan melonggarkan beberapa pembatasan salah satunya adalah kapasitas maksimal 75 persen bagi tempat ibadah serta waktu kegiatan di rumah ibadah normal, tidak ada pembatasan. (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)
Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Masjid Lautze 2, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Kota Bandung dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 dengan melonggarkan beberapa pembatasan salah satunya adalah kapasitas maksimal 75 persen bagi tempat ibadah serta waktu kegiatan di rumah ibadah normal, tidak ada pembatasan. (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)
Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di trotoar jalan Masjid Lautze 2, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Kota Bandung dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 dengan melonggarkan beberapa pembatasan salah satunya adalah kapasitas maksimal 75 persen bagi tempat ibadah serta waktu kegiatan di rumah ibadah normal, tidak ada pembatasan. (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Umat muslim mendengarkan khutbah sebelum melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Lautze 2, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022).
Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Kota Bandung dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 dengan melonggarkan beberapa pembatasan salah satunya adalah kapasitas maksimal 75 persen bagi tempat ibadah serta waktu kegiatan di rumah ibadah normal, tidak ada pembatasan.
sumber : Antara
Advertisement