Jumat 08 Apr 2022 16:46 WIB

Kemenaker Buka Posko THR untuk Aduan dan Konsultasi THR

Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko THR dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pembentukan posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam pembayaran THR.

Ida mengatakan pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan.

Baca Juga

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," kata Ida dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).

Ida menjelaskan, pelayanan Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai Jumat (8/4) hari ini hingga 8 Mei 2022.

Sementara, bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemenaker juga memfasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, pekerja jika ingin melakukan pengajuan secara langsung," kata Ida.

Menaker juga berharap keterlibatan pemerintah provinsi ikut membentuk Posko THR dalam rangka koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR yang akan terintegrasi melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Ia menegaskan, keberadaan Posko THR Keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Selain itu, posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha.

"Selanjutnya kami juga menyampaikan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada Gubernur, Bupati Walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya," kata Ida.

Ida pun menyampaikan laporan Posko THR tahun 2021 lalu, tercatat ada 2.897 laporan pada periode 20 April- 12 Mei yang terdiri 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, dengan melihat aspek kelengkapan data aduan, maka diperoleh data aduan 444 kasus THR dengan memberikan atensi kepada Dinas Ketenagakerjaan yang dilakukan sampai pada Mei 2021.

"Jadi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban adanya Posko Tahun 2021 yang alhamdulilah bisa ditindaklanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan Indonesia," ucap Ida.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement