Jumat 08 Apr 2022 16:48 WIB

Infografis Angka Angka Fantastis Denda Pelanggaran Prokes DKI Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan denda prokes sekitar Rp 8,8 miliar

Foto: Antara
Infografis Angka Fantastis Denda Pelanggaran Prokes DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp 8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda itu dikumpulkan selama kurun waktu 2020-2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement