Jumat 08 Apr 2022 17:43 WIB

Rusia Sesalkan Penangguhannya di Dewan HAM PBB

Peskov meyakinkan publik bahwa Rusia tidak membunuh warga sipil di Bucha.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov berbicara kepada wartawan di Moskow, Rusia, pada 23 Desember 2021.
Foto: AP Photo
Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov berbicara kepada wartawan di Moskow, Rusia, pada 23 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia menyesalkan keputusan Majelis Umum PBB yang menangguhkan keanggotaannya di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Penangguhan terjadi saat pasukan Rusia dituding melakukan pembunuhan massal warga sipil di Bucha, Ukraina.

“Kami menyesalkan hal tersebut (penangguhan di Dewan HAM PBB). Kami akan terus membela kepentingan kami menggunakan segala cara hukum yang mungkin,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov saat diwawancara Sky News, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Pada kesempatan itu, Peskov kembali meyakinkan publik dunia bahwa pasukan Rusia tidak melakukan pembunuhan terhadap warga sipil di Bucha. Menurut dia, rekaman video yang memperlihatkan mayat-mayat bergeletakan di jalanan adalah “insinuasi yang dipentaskan dengan baik”.

“Kami bersikeras bahwa seluruh situasi di Bucha adalah tuduhan tersembunyi yang dipentaskan dengan baik. Tidak ada lagi. Orang-orang malang itu, mayat-mayat di sana itu bukan korban personel militer Rusia,” kata Peskov.

Pada Kamis lalu, Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi tentang penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB. Hasilnya menunjukkan, sebanyak 93 negara mendukung resolusi, 24 menentang, dan 58 lainnya memilih abstain.

Pengambilan keputusan dapat dilakukan jika dua pertiga suara terpenuhi dan mereka yang abstain tak dihitung. Jika merujuk pada hasil voting, total negara yang memberikan suara mendukung dan menolak adalah 117. Dukungan 93 suara lebih dari dua pertiga jumlah tersebut. Hal itu memungkinkan resolusi disahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement