Jumat 08 Apr 2022 18:26 WIB

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak Membayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan

Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). (ilustrasi)
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar atau melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai ketentuan. Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020

"Yang pertama adalah teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pengenaan sanksi akan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis kepada pengusaha karena  melanggar dengan tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Selanjutnya, jika tidak juga mengikuti pembayaran THR sesuai ketentuan, perusahaan akan dibatasi kegiatan usahanya meliputi  pembatasan kapasitas produksi, barang dan jasa dalam waktu tertentu.

"Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi atau pun di beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan di beberapa lokasi," katanya.

Ia melanjutkan, jika perusahaan tetap melanggar maka akan dilakukan penghentian sementara. Sanksi ini dilakukan karena tindakan tidak menjalankan ketentuan tersebut.

"Tetapi tetap dalam konteks pada waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan kegiatan usaha. inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut intinya adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses ada alur prosesnya," katanya.

Sementara, sebelum adanya sanksi, tentunya terlebih dahulu melalui proses pengaduan. Karena itu, Kemenaker membuat Posko THR yang berfungsi untuk konsultasi THR maupun pengaduan THR oleh pekerja maupun pengusaha,

Ia menjelaskan, untuk bisa menjadi laporan maka pekerja terlebih dahulu melalui mekanisme pengaduan di Posko THR.

"Kalau disebut konsultasi ini belum bisa ditindaklanjuti kalau masuk konsultasi, tapi begitu masuk mekanisme pengaduan maka ini akan tentu diperlukan kelengkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan, tanggapan dari perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pembentukan posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam pembayaran THR. Posko THR dibentuk dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022.

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," kata Ida dalam konferensi persnya secara daring, Jumat.

Ida menjelaskan, pelayanan Posko THR dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id mulai Jumat (8/4/2022) hari ini hingga 8 Mei 2022.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement