REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada tahun ini. Apabila tidak mampu membayar, kata dia, perusahaan bisa meminjam uang ke bank.
"Terhadap perusahaan yang tidak mampu ini tentu Partai Buruh dan KSPI tetap meminta untuk membayar THR 100 persen. Dari mana uangnya? Uangnya adalah dari meminjam ke bank," ujar Said yang juga Presiden Partai Buruh dikutip siniar akun Youtube Bicaralah Buruh, Jumat (7/4/2022).
Dia mengakui, terdapat perusahaan yang juga terdampak pandemi Covid-19, seperti maskapai penerbangan, hotel, agen perjalanan, dan perusahaan domestik padat karya. Namun, menurut dia, pinjam uang ke bank merupakan solusi yang bisa ditempuh karena membayar THR adalah kewajiban perusahaan.
Said juga mengatakan, pemberian THR akan memutar roda perekonomian. Sebab, pekerja atau buruh akan menggunakan uang THR untuk belanja konsumtif menjelang Lebaran.
"Saya mengutip apa yang disampaikan tahun lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto, yang menyatakan, menurut Partai Buruh dan KSPI juga benar. Pada hari raya atau Lebaran itu terjadi konsumsi yang meningkat, meningkatkan daya beli, uang akan berputar. Waktu itu kalau tidak salah disampaikan puluhan triliun bahkan ratusan triliun," kata Said.
Dia melanjutkan, penggunaan uang gaji ditambah dengan uang THR pada Ramadhan dan Lebaran akan turut meningkatkan produksi. Dia mencontohkan, kamar-kamar di hotel akan kembali terisi oleh wisatawan domestik, termasuk agen perjalanan dan maskapai yang bisa kembali bergeliat.
"Dari mana itu? Dari daya beli yang meningkat dari pekerja/buruh yang mendapatkan THR dan gaji bulan berjalan," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Aturan pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers daring, Jumat.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Ida menyebutkan, mereka yang berhak atas THR antara lain pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi, termasuk pemberian THR 2022 ini. Dengan demikian, perusahaan pun tak boleh mencicil pemberian THR seperti tahun sebelumnya.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan pada 2022. Pemerintah menerbitkan edaran yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Kemenaker mengingatkan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar atau melakukan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020
"Yang pertama adalah teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).
Dia menjelaskan, pengenaan sanksi akan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis kepada pengusaha karena melanggar dengan tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Selanjutnya, jika tidak juga mengikuti pembayaran THR sesuai ketentuan, perusahaan akan dibatasi kegiatan usahanya meliputi pembatasan kapasitas produksi, barang dan jasa dalam waktu tertentu.
"Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi atau pun di beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan di beberapa lokasi," katanya.
Ia melanjutkan, jika perusahaan tetap melanggar maka akan dilakukan penghentian sementara. Sanksi ini dilakukan karena tindakan tidak menjalankan ketentuan tersebut.
"Tetapi tetap dalam konteks pada waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan kegiatan usaha. inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut intinya adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses ada alur prosesnya," katanya.