REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terobosan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kehadiran perma dinilai dapat mengisi kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan restitusi dan kompensasi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan Perma No 1 Tahun 2022 mengikat semua pihak yang beracara dalam proses peradilan pidana setelah resmi diundangkan melalui Berita Acara Negara Tahun 2022 Nomor 225. Ia menyambut baik kebijakan MA tersebut.
"Perma ini harapan baru bagi korban tindak pidana untuk dapat merealisasikan mekanisme ganti kerugian dalam bentuk restitusi secara nyata, tidak berhenti di atas kertas berupa putusan pengadilan saja," kata Hasto di Jakarta, Jumat (8/3/2022).
Hasto mengungkapkan LPSK sempat mengalami kendala untuk memastikan korban tindak pidana benar-benar menerima pemberian restitusi dari pelaku. Sebab ada kekosongan pengaturan dalam aspek teknis pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.