Sabtu 09 Apr 2022 00:15 WIB

Siaran TV Analog di Kepulauan Riau Mulai Dihentikan 30 April 2022

Pemerintah memberikan batuan set top box tv digital untuk warga miskin.

Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, menyampaikan siaran TV analog di empat daerah di sana yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun akan dihentikan mulai 30 April 2022.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, menyampaikan siaran TV analog di empat daerah di sana yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun akan dihentikan mulai 30 April 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, menyampaikan siaran TV analog di empat daerah di sana yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun akan dihentikan mulai 30 April 2022."Saya mengajak seluruh masyarakat Kepri segera beralih TV analog ke TV digital sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo," kata dia, di Tanjungpinang, Jumat (8/4/2022).

Menurut dia, batas akhir peralihan dari TV analog ke TV digital dilakukan pada November 2022. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa lagi menonton siaran-siaran yang selama ini disaksikan, seperti sinetron, ceramah agama atau siaran lain kecuali beralih ke TV digital.

Baca Juga

Ia menyebut sosialisasi terus mulai dari mengadakan sosialisasi kepada seluruh kepala Dinas Kominfo se-Kepulauan Riau hingga memberikan informasi sederhana ke tengah masyarakat agar tidak kaget ketika beralih dari siaran TV analog ke TV digital. 

"Jika siaran sudah dihentikan pemerintah pusat, jangan nanti ribut. Sebelum itu dilakukan segeralah beralih, terutama untuk masyarakat Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun," ujar dia.

Ia menyampaikan khusus untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah pusat akan memberikan alat khusus untuk mendapatkan siaran TV digital tersebut, yaitu Set Top Box (STB). Kriteria masyarakat kurang mampu yang akan menerima STB secara gratis sudah ditentukan pemerintah pusat dengan mengacu kepada ketentuan Kementerian Sosial.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan pemerintah pusat memutuskan untuk peralihan dari TV analog ke TV digital ini untuk membebaskan ruang frekuensi yang banyak terpakai siaran TV analog. TV analog sangat boros frekuensi sehingga tersisa sedikit saja frekuensi yang tersisa untuk pengembangan teknologi internet generasi kelima atau 5G. Sementara di Indonesia sudah sangat mendesak peningkatan teknologi digital untuk seluruh wilayah sebagaimana telah dicapai negara-negara luar.

"Kita tidak bisa secara cepat meningkatkan teknologi digital karena frekuensi sudah habis terpakai TV analog. TV analog memakan pita frekuensi 700 MHz sebanyak 328 MHz, apabila beralih ke TV digital maka frekuensi yang dibutuhkan hanya 176 MHz, sehingga sisanya bisa digunakan untuk teknologi digital lain," kata dia.

Ia menyebut ada empat keuntungan beralih ke TV digital, yakni gratis tidak ada pungutan iuran, mendapat gambar yang jernih, mendapatkan beragam fitur tambahan, tidak memerlukan parabola atau frekuensi radio. "Cukup dengan antena UHF ditambah STB maka TV digital sudah bisa dinikmati," katanya.

Siaran TV analog adalah siaran televisi yang menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal, sedangkan TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan sinyal digital sehingga menghasilkan gambar dan suara yang lebih baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement