Jumat 08 Apr 2022 22:04 WIB

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Indra Kenz

Kejagung saat ini dalam tahap penelitian berkas Indra Kenz.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Bareskrim juga telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Manajer Pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Bareskrim juga telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Manajer Pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara kasus binary option trading, Binomo atas tersangka Indra Kesuma, alias Indra Kenz. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut saat ini dalam tahap penelitian oleh tim penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum dinyatakan lengkap untuk disidangkan ke pengadilan.

“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian selama 7 hari untuk menentukan perkara dapat dinyatakan lengkap, atau belum secara formil maupun materil,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Ketut menjelaskan, dari berkas perkara yang dilimpahkan oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana beragam. Menurut Ketut, Indra Kenz dituding melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, serta penipuan, atau perbuatan curang.

Penyidik Mabes Porli juga menuding Indra Kenz melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas semua tuduhan tersebut, kata Ketut, berkas penyidikan menebalkan sangkaan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik kepolisian dalam berkas perkara juga menjerat Indra kenz dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU 8/2010, Pasal 378 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana.    

Penyidik Dirtipideksus menangkap Indra Kenz, dan menetapkannya sebagai tersangka sejak Februari 2022 lalu. Ia pun ditahan di sel tahanan Bareskrim Polri.

Kasus yang menjeratnya terkait dengan aplikasi Binomo. Yaitu, aplikasi perdagangan saham dan investasi yang dinilai bodong.

Indra Kenz dalam kasus ini, bukan sebagai orang, atau pembuat Binomo. Melainkan perannya sebagai afiliator atau orang yang mempromosikan aplikasi Binomo lewat media sosial (medsos), dan Youtube.

Atas kasus tersebut, penyidik menyita sedikitnya 60-an miliar rupiah aset-aset milik Indra Kenz. Terkait kasus ini, selain Indra Kenz, dalam penyidikan lanjutan, Bareskrim Polri juga menangkap, dan menetapkan tersangka terhadap Fakar Suhartami, alias Fatarich atas perannya selaku mentor dari Indra Kenz. Tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai manajer pengembangan Binomo. Ketiga tersangka tersebut, pun kini sama-sama mendekam di tahanan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement