Jumat 08 Apr 2022 23:09 WIB

Kejaksaan Agung Siapkan Delapan Jaksa Ikuti Penyidikan Saifuddin Ibrahim

Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Foto: Tangkapan layar
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan delapan orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus penistaan agama, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Moses. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa tersebut disiapkan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus itu.

Ketut menjelaskan, delapan jaksa dari Jampidum tersebut, nantinya akan mengikuti seluruh perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut, yang saat ini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Delapan orang jaksa tersebut, resmi ditunjuk oleh Jampidum, per tanggal 5 April 2022, kemarin.

Baca Juga

“Delapan jaksa dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut akan mempelejari, dan mengikuti seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri, atas kasus dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh SI alias A bin M (Saifuddin Ibrahim alias Abraham Moses),” begitu kata Ketut, Jumat (8/4).

Dalam SPDP tersebut, dikatakan Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak 28 Maret. Penyidik menjerat pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, dengan sangkaan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/201 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 a huruf a KUH Pidana.

Pasal-pasal tersebut, mengatur soal ancaman-ancaman pidana terkait ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pencemaran nama baik serta penistaan agama. Juga, mengatur soal ancaman pidana atas perbuatan, atau tindakan dengan sengaja menerbitkan keonaran, kebencian, terhadap kalangan, dan masyarakat tertentu. Atas perbuatan tersebut, Saifuddin Ibrahim, jika terbukti terancam hukum penjara di atas 10 tahun.

Sementara itu, dari Mabes Polri, meski sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka, namun sampai saat ini, belum dapat melakukan penangkapan, pun belum melakukan pemeriksaan. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, kemarin mengatakan, tim Dirtipid Siber masih belum mengetahui keberadaan pasti tersangka Saifuddin Ibrahim.

“Informasinya, yang bersangkutan SI berada di luar negeri, di Amerika (Serikat),” begitu kata Dedi.

Karena itu, kata dia, tim kepolisian, masih berkordinasi dengan Kepolisian Federal AS (FBI) untuk memastikan keberadaan Saifuddin Ibrahim, agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Tim penyidikan, juga kata Dedi, masih berkordinasi dengan Divisi Interpol Polri, untuk menerbitkan status red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

Dedi meyakinkan, agar masyarakat mempercayakan penanganan oleh Polri, atas kasus penistaan agama, dan ujarab kebencian tersebut. Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Kata pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement