Sabtu 09 Apr 2022 10:51 WIB

Respons Komnas HAM Soal Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Penahanan tersangka diharapkan membuat saksi dan korban makin berani beri keterangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam
Foto: Prayogi/Republika
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penahanan terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) oleh Polda Sumut. Penahanan tersangka diharapkan membuat saksi dan korban makin berani memberikan keterangan. 

"Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan," kata Komisioner bidang Pemantauan dam Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers, Sabtu (9/4/2022). 

Baca Juga

Anam menilai penahanan ini menjadi bukti supremasi hukum di atas kepentingan apapun. "Hal ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik," lanjut Anam. 

Anam menyampaikan penahanan para tersangka kasus tersebut bakal membuat masyarakat di Langkat merasa aman. Apalagi bagi mereka yang mengetahui kejadian tersebut agar punya keberanian untuk bersaksi. 

"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," ujar Anam. 

Selain itu, Anam mengatakan pihaknya sudah menghadiri undangan Polda Sumut terkait penjelasan subtansial dan update langkah yang telah diambil atas kasus itu. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya seperti LPSK dan Kompolnas. Sebab memakan waktu lebih dari dua pekan bagi para pelaku untuk ditahan setelah menyandang status tersangka.

"Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI," ucap Anam. 

Komnas HAM juga berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. "Ini sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Anam.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4/2022).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement