Kediri - Penyidik Satreskrim Polres Kediri menahan Agus Arifin, warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, Agus Arifin ditahan sejak Selasa (5/4/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan. Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan," terang Rizkika, Sabtu (8/4/2022).
Menurut Rizkika, Agus dilaporkan oleh Sundari, istrinya sendiri pada Januari lalu, atas dua perkara, yaitu KDRT dan penelantaran anak.
Diketahui, KDRT itu terjadi sekitar Desember 2021 di rumah korban. Saat itu Sundari yang berada di depan rumah sedang menerima panggilan telepon dari kakaknya.
Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba tersangka menghampiri istrinya itu. Tersangka langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.
Alumni Akpol Tahun 2013 itu menyatakan bahwa berkas tersangka atas perkara KDRT sudah lengkap. Sementara untuk laporan kasus penelantaran anak, saat ini masih didalami.
"Ada dua kasus yang dilaporkan. Untuk yang KDRT sudah tersangka, sedangkan untuk yang laporan penelantaran anak sampai saat ini masih kita dalami," tandasnya.