Sabtu 09 Apr 2022 20:46 WIB

Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp 50 Miliar untuk THR ASN

Anggaran THR sudah siap, ringgal menunggu pelaksanaannya dari Kementerian.

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri di Bengkulu, Sabtu (9/4/2022) mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu mekanisme pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Pada prinsipnya anggaran kita siap, namun saat ini kita sedang menunggu pelaksanaannya dari Kementerian," kata Hamka.

Baca Juga

Selain menunggu mekanisme pencairan, pihaknya juga menunggu rincian dari golongan ASN mana saja yang akan menerima THR tersebut. Dia mengatakan, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemprov jika mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021 honorer tidak disebutkan dalam menerima THR.

Sebab dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga hanya ASN yang memperoleh THR. Namun dalam PP tersebut ASN dengan jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, Anggota DPRD Provinsi dan eselon II tidak menerima ASN. "Saat ini kita menunggu petunjuk dari pusat, siapa tahu berbeda dengan tahun lalu," ujarnya Hamka.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Sedangkan untuk proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan sebab dari pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji 13. "Besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat sekitar Rp 50 miliar," terangnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement