Ahad 10 Apr 2022 06:18 WIB

KPK Setor Rp 58 M Terkait Korupsi Tubagus Chaeri Wardana

Rp 36 M setoran KPK berasal dari lelang barang rampasan Chaeri Wardana.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 58 miliar ke kas negara. Duit dengan nominal puluhan miliar itu merupakan hasil pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga

Dia merinci, uang puluhan miliar itu terdiri dari Rp 36,7 miliar yang berasal dari hasil lelang barang rampasan Wawan. Dia melanjutkan, sisa Rp 21,4 miliar dibayarkan langsung oleh suami dari mantan wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.

"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," kata Ali lagi.

Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangsel. Wawan bersama gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Wawan juga korupsi pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Kerugian negara akibat tindakan korupsi Wawan dari masing-masing kasus itu yakni Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar.

Dalam perkara ini, Wawan divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.

Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain korupsi Alkes, Wawa diketahui juga terlibat dua kasus korupsi lain. Kedua perkara itu yakni suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Wawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus kepada Kepala Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement