REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Pertamina Region OKU Raya, Sumatra Selatan, melarang seluruh SPBU di daerah itu melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.
"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi ngecor BBM oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen," kata Sales Branch Manager Pertamina OKU Raya, Zico Aldilah Syahtian di Baturaja, Ahad (10/4/2022).
Dia mengatakan, Pertamina resmi mengeluarkan aturan larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di seluruh SPBU, termasuk di Kabupaten OKU Raya. "Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh pengelola SPBU sejak awal April 2022," katanya.
Bagi pihak SPBU yang tidak mentaati aturan tersebut, Pertamina akan memberikan sangsi tegas guna memberikan efek jera. Sanksi bagi SPBU nakalmulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyaluran BBM jenis Pertalite.
"Sanksi tahap 1 blocking dispenser Pertalite dua hari. Kalau masih berulang bisa blocking hingga satu bulan. Pelanggaran lagi, kami akan cabut izin penyaluran Pertalitenya," ujar Zion.