Ustaz Wawan menjelaskan, penggunaan inhalertidak membatalkan puasa karena bukan makanan atau minuman, tidak mengenyangkan, dan tidak melalui rongga perut atau tidak masuk ke perut, tetapi ke paru-paru.
Menurut dia, hal itu sama seperti seseorang yang menerima suntikan, seperti vaksin Covid-19. Kendati ada cairan yang disuntikkan ke dalam tu buh, tapi itu tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa dan menggunakan inhalermaka batal puasanya. Sebab, ia dianggap memberikan kesegaran kepada orang yang menggunakannya.
Ustaz Wawan menjelaskan, sejatinya penggunaan inhalerseperti seseorang menghirup udara atau oksigen. Obat dalam bentuk aerosol dihirup hingga ke paru-paru.
"Jadi, terdapat ikhtilaf, keragaman pandangan, perbedaan pendapat.Kita tinggal ambil yang mana, yang penting istiqamah. Bagi mereka yang mengambil pendapat batal, silakan , tapi jangan juga melarang pada saudara kita yang mengatakan itu tidak membatalkan," kata dia.
Lebih lanjut, Ustaz Wawan mengatakan, ada konsekuensi bagi orang yang memilih pendapat bahwa menggunakan inhalerdapat membatalkan puasa. Bagi mereka, puasa (Ramadhan) yang batal wajib untuk diganti di waktu lain selain Ramadhan atau membayar fidyah bila terdapat uzur syar'i.