REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk segera melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, KDRT bukan lagi urusan domestik atau urusan rumah tangga.
“Ini urusan masyarakat apabila masyarakat ini yang harus diketahui Pak RT RW Lurah dan jajaran,” kata Ade Yasin usai mengunjungi rumah anak korban kekerasan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Ahad (10/4/2022).
Ade Yasin menegaskan, kasus KDRT sudah menjadi delik aduan jika dilihat dari ranah hukum sehingga jika ada kasus KDRT harus dilaporkan ke pihak berwajib. Imbauan itu diberikan Ade Yasin juga bertujuan agar tidak ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban KDRT.
“Boleh melaporkan, bahkan harus dilaporkan ke pihak berwajib. Jangan dianggap persoalan rumah tangga biasa. Karena kalau kondisinya gini, anaknya yang kena kan kasihan,” ujarnya.