REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk segera melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab, KDRT bukan lagi urusan domestik atau urusan rumah tangga.
“Ini urusan masyarakat apabila masyarakat ini yang harus diketahui Pak RT RW Lurah dan jajaran,” kata Ade Yasin usai mengunjungi rumah anak korban kekerasan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Ahad (10/4/2022).
Ade Yasin menegaskan, kasus KDRT sudah menjadi delik aduan jika dilihat dari ranah hukum sehingga jika ada kasus KDRT harus dilaporkan ke pihak berwajib. Imbauan itu diberikan Ade Yasin juga bertujuan agar tidak ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban KDRT.
“Boleh melaporkan, bahkan harus dilaporkan ke pihak berwajib. Jangan dianggap persoalan rumah tangga biasa. Karena kalau kondisinya gini, anaknya yang kena kan kasihan,” ujarnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Andika Rachman menuturkan, kasus KDRT ini seperti fenomena gunung es, yakni hanya sedikit bagian ujung yang nampak padahal ada banyak kasus yang tidak terungkap di bawahnya.
“Karena hanya sedikit yang angkat bicara. Padahal di bawahnya ada bongkahan raksasa yang belum terungkap. Ini karena korban kekerasan takut melapor dan diancam bahkan enggan melapor karena aib keluarga,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Andika mewakili KPAD Kabupaten Bogor juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak. Laporan dapat dilakukan kepada penanggung jawab wilayah setempat seperti RT/ RW/ dan pimpinan desa agar dapat diselesaikan secara dini sehingga tidak menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia.
“Ayo, berani melapor sebelum terlambat, sebab kita ini bukan manusia super yang bisa menyelesaikan masalah seorang diri. Kita butuh orang lain untuk turut membantu menyelesaikan masalah kita,” ucap Andika.