REPUBLIKA.CO.ID, KAUR -- Kepolisian Resort Kabupaten Kaur, Bengkulu menangkap BH (19 tahun), warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur pada Ahad (11/4/2022). BH adalah pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda mengatakan, penganiayaan tersebut disebabkan karena sang ibu tidak dapat membelikan tersangka kuota internet. Perbuatan durhaka itu terjadi pada Jumat (8/4/2022) sekitar 16.30 WIB di rumah mereka.
Kronologis kejadian, penganiayaan tersebut ketika tersangka dan korban menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Sahung. Setelah menjual buah pinang tersebut, sang ibu memberikan hasil penjualan ke BH sebesar Rp 60 ribu.
"Namun tersangka tidak mau menerima uang tersebut dikarenakan tidak mencukupi untuk membeli paket internet," kata Indro, Senin (11/4/2022).
BH pun langsung melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul dan lainnya. Indro mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lengkap terhadap tersangka yang saat ini ditahan di Polres Kaur.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata Indro.