Senin 11 Apr 2022 14:21 WIB

Produk di Eropa Tercemar Salmonella, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy

Kinder Surprise dikhawatirkan telah tercemar bakteri salmonella di Inggris.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Warga membeli cokelat merk Kinder Joy di salah satu minimarket di Jakarta, Senin (11/4/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu hingga dipastikan merek tersebut tidak mengandung cemaran bakteri salmonella.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga membeli cokelat merk Kinder Joy di salah satu minimarket di Jakarta, Senin (11/4/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu hingga dipastikan merek tersebut tidak mengandung cemaran bakteri salmonella.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan produk cokelat merek Kinder Surprise yang ditarik di Inggris dan sejumlah negara di Eropa tidak terdaftar di Indonesia. Meski begitu, pihaknya akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu sampai dipastikan cokelat tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

"Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan, Senin (11/4/202).

Baca Juga

BPOM juga memastikan akan mengawal penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls produksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Sementara, produk yang ditarik di beberapa negara adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga ukuran 20 gram. Batas tanggal kedaluwarsa tiap produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Penarikan produk juga diperluas ke beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram. Tanggal kedaluwarsanya 20 April 2022–21 Agustus 2022.

Semua produk cokelat Kinder yang ditarik dari pasar Eropa itu diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Penny mengingatkan agar masyarakat melaporkan produk Kinder yang beredar, namun tidak terdaftar di BPOM.

"Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, laporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," ujarnya.

Penny mengatakan, penghentian sementara peredaran cokelat Kinder dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement