Senin 11 Apr 2022 16:14 WIB

OJK dan Kemenko Polhukam Perkuat Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Kerja sama bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersinergi mendorong penegakan hukum bidang sektor jasa keuangan.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersinergi mendorong penegakan hukum bidang sektor jasa keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersinergi mendorong penegakan hukum bidang sektor jasa keuangan. Adapun ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati kedua pihak meliputi enam poin.

Pertama, kebijakan bidang hukum terkait sektor jasa keuangan. Kedua, pengelolaan dan penanganan isu bidang hukum terkait dengan sektor jasa keuangan. Ketiga, dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum sektor jasa keuangan. Keempat, penyediaan narasumber atau tenaga ahli, kelima peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM, dan terakhir pertukaran data atau informasi.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kerja sama ini bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi. “OJK berupaya melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kami koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2022).

Adapun nota kesepahaman ini merupakan bagian dari inisiatif strategis OJK terkait peningkatan komunikasi dalam penegakan hukum permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK). Hal tersebut juga bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antarlembaga supaya tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan pelaksanaan pada SJK.

“OJK secara proaktif terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menambahkan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga atau kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement