Sebuah gambar ditunjukan saat penyampaian keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Sebuah gambar ditunjukan saat penyampaian keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kemantian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah gambar ditunjukan saat penyampaian keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kematian dr.Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pasca penangkapan detasemen khusus 88 anti teror polda di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2022). Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mengukapkan dengan melihat prinsip legalitas, nesesitas dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
sumber : Republika
Advertisement