JPW: Perlu Peran Semua Elemen Tangani Kekerasan Jalanan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi

Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menangkap lima orang yang terkait kasus penganiayaan dan mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia satu pekan lalu. Semua pelaku masih berusia remaja 18, 19, dan 20 tahun baik yang pelajar maupun mahasiswa.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba menilai, warga Yogya khususnya orangtua yang memiliki anak usia remaja harus ekstra was-was. Apalagi, korban meninggal dunia merupakan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Korban D meregang nyawa akibat dihantam gir oleh satu dari lima terduga pelaku.

Peristiwa meninggalnya D menunjukkan seakan tidak habisnya kekerasan jalanan Yogyakarta yang didominasi pelaku dan korban berusia di bawah umur atau remaja.

Tewasnya D menambah daftar panjang kasus kekerasan jalanan di Kota Pelajar ini. Meskipun proses hukum kerap dijalani pelaku yang rata-rata di bawah umur seakan tidak memberi efek jera pelaku lain.

"Karena kasus kekerasan di jalanan masih sering terjadi, tidak sedikit korban luka maupun meninggal dunia terus berjatuhan. Pun tidak sedikit pula terduga pelaku klitih ini telah ditangkap pihak kepolisian," kata Baharuddin, Senin (11/4).

Kasus kekerasan di jalanan oleh sejumlah oknum pelajar tentu dapat mencoreng citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar, Kota Budaya sekaligus Kota Wisata. Tepat sepekan pasca meninggalnya D, Polisi menangkap lima pelaku kejahatan jalanan.

Lokasi kejadian di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta, berbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi hasil kerja keras dari pihak kepolisian dengan menangkap lima terduga pelaku.

"Harapannya, ke depan tentunya kasus kekerasan jalanan ini tidak kembali terjadi lagi," ujar Baharuddin.

Tentunya, dengan giat melakukan razia dan patroli rutin di kawasan yang rawan terjadi tidak kejahatan, peran serta orangtua maupun sekolah sangat diperlukan. Kemudian, peran lebih luas pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun DIY.

Semua diharap bisa duduk bersama mencari solusi terbaik agar kasus serupa tidak terulang lagi. Penting sebagai edukasi masyarakat jangan sampai keliru memaknai 'jaga warga' lantas melakukan tindakan anarkis terhadap orang yang dicurigai.

"Mari kita kawal bersama proses hukum terhadap lima terduga pelaku ini hingga vonis di pengadilan nanti," kata Baharuddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Solusi Canggih Atasi Klitih

Polda DIY Ungkap Pelaku Kasus Kejahatan Klitih

7 Rekomendasi IPW Soal Penanganan Kejahatan Remaja Selama Ramadhan

Komisi III Tanggapi Kasus Klitih di Yogyakarta

Sultan: Pelaku Kejahatan Jalanan Belum Tentu Diterima Keluarganya, Dinsos Harus Menampung

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark