Senin 11 Apr 2022 16:54 WIB

Diperiksa KPK, Andi Arief Mengaku Dicecar Tujuh Pertanyaan

Ini merupakan panggilan kedua atau penjadwalan ulang bagi Andi Arief.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief (tengah) berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (11/4/2022). Andi Arief diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief (tengah) berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (11/4/2022). Andi Arief diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) partai Demokrat, Andi Arief mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Penajam Paser Utara yang melibatkan Bupati, Abdul Gafur Masud. "Pertanyaannya ada tujuh," kata Andi Arief usai menjalani pemeriskaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (11/4/2022).

Dalam pemeriksaan itu, Andi mengaku dikonfirmasi terkait mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah (musda) partai Demokrat. Dia mengaku tidak dikonfirmasi terkait komunikasi dengan tersangka Abdul Gafur Masud ataupun pencalonan bupati nonaktif tersebut sebagai ketua DPD partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca Juga

"Jadi soal Musda saja. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bapilu enggak ada urusan sama Musda," katanya.

Sebelumnya, ini merupakan panggilan kedua atau penjadwalan ulang bagi Andi Arief. Dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK alias mangkir pada Senin (28/3) lalu. Saat itu, Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. KPK menduga Abdul Gafur menggunakan rekening perempuan berusia 24 tahun itu untuk menampung uang suap.

Nur Afifah juga diduga membantu Abdul Gafur mengelola uang tersebut. KPK mengaku akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dimaksud, salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Abdul Gafur tengah mengikuti pemilihan ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement