Senin 11 Apr 2022 17:04 WIB

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Mahasiswa yang membakar ban sempat terlibat dorong-dorongan dengan aparat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Mahasiswa berorasi di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (11/4/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji
Mahasiswa berorasi di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (11/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aksi ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Senin (11/4/2022) sempat memanas setelah berjalan beberapa waktu. Mahasiswa yang membakar ban sempat terlibat dorong-dorongan dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Dalam aksi itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, akhirnya menemui ribuan mahasiswa. Dalam pertemuan itu, wakil rakyat tersebut menyetujui untuk menyatakan sikap sesuai tuntutan mahasiswa.

Baca Juga

"Kami bersama kapolres berjanji akan mendesak kepada negara menolak perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu," kata Aslim saat membacakan surat peryataan yang berisi tuntutan itu di hadapan ribuan mahasiswa.

Selain itu, Aslim mengatakan, pihaknya juga akan mendesak DPR untuk tidak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar. Pihaknya juga akan membahas masalah kenaikan harga BBM serta kebutuhan pokok lainnya.

Terakhir, Aslim juga mengutuk tindakan represif aparat yang dilakukan kepada mahasiswa yang melakukan aksi. "Ini akan kami tindak lanjuti selambatnya 30 hari," kata dia.

Dalam membacakan kesempatan itu, mahasiswa mendesak Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai saksi.

Kapolres mengatakan, tugasnya hanya mengamankan agar aksi demonstrasi berjalan dengan lancar. Namun, pihaknya tak bisa melakukan tanda tangan di atas surat pernyataan itu, meski hanya sebagai saksi. "Karena (tanda tangan saya, Red) itu harus berdasarkan hukum. Saya mohon maaf, tidak mungkin untuk tanda tangani itu," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement