Senin 11 Apr 2022 17:04 WIB

Gubernur Sepakat Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi

Baznas dan lembaga amil zakat memiliki data mereka yang berhak menerima zakat

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI KH. Noor Achmad berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memberikan pengahargaan dalam acara Baznas Award 2022 di Jakarta, Senin(17/1/2022). Baznas Award 2022 ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-21 Baznas.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI KH. Noor Achmad berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai memberikan pengahargaan dalam acara Baznas Award 2022 di Jakarta, Senin(17/1/2022). Baznas Award 2022 ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-21 Baznas.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sepakat dengan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait dengan imbauan penyaluran zakat melalui lembaga resmi agar tidak menimbulkan kerumunan orang saat pandemi Covid-19."Saya setuju banget itu (pembagian zakat melalui lembaga resmi, red) untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Ganjar di Semarang, Senin (11/4/2022).

Menurut Ganjar, Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat di daerah-daerah memiliki data mengenai pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat. "Baznas punya data tentang itu, kerja sama saja dengan Baznas dan itu dugaan saya bisa jauh lebih baik," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga

Sebagai tindak lanjut atas imbauan Kemenag tersebut, Pemprov Jateng berkoordinasi dengan lembaga-lembaga resmi penyalur zakat terkait data dan jumlah penerima zakat. Seperti diwartakan, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19.

Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel dan memiliki izin. Tarmizi berpendapat pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan dan menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para pemberi zakat.

"Kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi, apabila dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement