Senin 11 Apr 2022 21:53 WIB

DIY Tampung Anak Pelaku Kejahatan Jalanan

Anak-anak yang ditampung diberi pembinaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolandha
Konferensi pers kasus kejahatan jalanan atau klitih di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Konferensi pers kasus kejahatan jalanan atau klitih di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, pihaknya menampung anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan jalanan. Terutama anak yang sudah menjalani hukum penjara dan tidak diterima kembali oleh keluarganya.

"Selama ini kami juga sudah menampung anak2-anak yang punya masalah seperti itu. Baik itu ada lembaga-lembaga tertentu yang memang punya kemauan untuk (menampung anak) seperti itu akan kami bantu, disamping dinsos (dinas sosial) dan sebagainya sudah menampung," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (11/4/2022).

Baca Juga

Sultan menyebut, dilakukan pembinaan terhadap anak di bawah umur atau usia sekolah yang memiliki masalah hukum. Terlebih, di beberapa kasus anak usia sekolah yang terjerat masalah hukum memiliki hubungan keluarga yang tidak harmonis.

"Kalau anak-anaknya harus keluar dari rumah, tidak diakui lagi, mau kemana? Maka pemda harus menampungnya dan itu sudah kita lakukan," ujar Sultan.

Terkait anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, Sultan juga meminta agar diproses secara hukum. Seperti kasus yang terbaru yakni kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (18).

"Saya punya harapan, ada proses hukum karena ketentuan sudah ada dari pemerintah pusat yang harus dijalani, prosedur dan sebagainya kan ada untuk berproses sebelum ke pengadilan bagi seorang anak yang di bawah umur," jelas Sultan.

Kasus ini tentu menambah panjang daftar aksi kejahatan jalanan yang ada di DIY. Bahkan, tidak sedikit pelaku maupun korban kejahatan jalanan ini merupakan anak usia sekolah.

Seperti diketahui, Polda DIY baru saja menangkap lima orang yang terkait dengan kasus penganiayaan dan mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia satu pekan lalu tersebut. Semua pelaku masih berusia remaja 18, 19, dan 20 tahun baik yang pelajar maupun mahasiswa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement