Senin 11 Apr 2022 21:38 WIB

Gerakan Cinta Zakat, Bupati Kuningan Ajak Warganya Berzakat Lewat Baznas

Seluruh ASN masyarakat diajak untuk menyalurkan zakat melalui badan resmi

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Kuningan, Acep Purnama membayar zakat melalui Baznas Kabupaten Kuningan, Senin (11/4/2022)
Foto: diskominfo Kabupaten Kuningan
Bupati Kuningan, Acep Purnama membayar zakat melalui Baznas Kabupaten Kuningan, Senin (11/4/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas Kabupaten Kuningan) menggelar Gerakan Cinta Zakat, di Aula Kuningan Islamic Center, Senin (11/4). Dalam kegiatan itu, dilaksanakan pembayaran zakat yang diawali oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama dan Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

Dalam kesempatan itu, Acep mengajak seluruh ASN maupun masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui badan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni Baznas. Tak hanya zakat fitrah, namun juga zakat penghasilan dan zakat mal.

Baca Juga

‘’Saya sangat mendukung penuh Gerakan Cinta Zakat karena ini merupakan kewajiban dari Allah SWT bagi umat islam. Dan saya memulai membayar zakat pada hari ini, mudah-mudahan bisa diikuti oleh ASN dan masyarakat,’’ kata Acep.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Yayan Sofyan, mengapresiasi dukungan yang diberikan bupati untuk mensukseskan Gerakan Cinta Zakat. Bahkan, bupati juga menjadi orang pertama yang membayar zakat dalam peluncuran gerakan tersebut.

Yayan menjelaskan, Baznas Kabupaten Kuningan merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola zakat. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat. 

Tak hanya menginstruksikan ASN untuk membayar zakat melalui Baznas, Pemkab Kuningan juga sudah melakukan upaya optimalisasi pengumpulan dana zakat pada bidang profesi. Hal tersebut terbukti dari adanya unit pengumpulan zakat (UPZ) yang tersebar di setiap instansi.‘’Harapannya, pengumpulan dana zakat dapat dioptimalkan,’’ tukas Yayan.

Khusus untuk zakat fitrah, Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan telah menyepakati besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan pada tahun ini adalah Rp 25 ribu per jiwa.

Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 10 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram.

Sementara itu, dalam kegiatan Cinta Zakat tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Baznas Kuningan dengan PT Pos Indonesia (Cabang Kuningan) dalam membantu pengoptimalan pengumpulan maupun pendistribusian zakat. Di antaranya, MoU dalam pembuatan QRIS Pospay dan Penempatan Kotak Infak di 18 Titik Unit Pos Kecamatan.

Yayan mengungkapkan, dengan kemudahan dan luasnya jangkauan yang dihadirkan oleh PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay dan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia, diharapkan proses penghimpunan zakat, infak, sedekah (ZIS) dapat menjadi lebih efektif dan efisien. ‘’Baznas berusaha mewujudkan layanan berdonasi yang diinginkan masyarakat, cepat, pasti dan mudah melalui teknologi yang reliable, salah satunya melalui Pospay,’’ kata Yayan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement