Gubernur Jatim Pantau Pemberian THR Pekerja di Sidoarjo

Red: Muhammad Fakhruddin

Gubernur Jatim Pantau Pemberian THR Pekerja di Sidoarjo (ilustrasi).
Gubernur Jatim Pantau Pemberian THR Pekerja di Sidoarjo (ilustrasi). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau langsung pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di salah satu perusahaan alas kaki di Sidoarjo, Senin (11/4/2022).

"Jadi direncanakan besok tanggal 14 April 2022 sudah akan diberikan THR untuk seluruh karyawan di sini. Saya berharap perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti jejak tradisi baik yang ada di perusahaan PT Ecco Indonesia ini," kata Khofifah di PT Ecco Indonesia di Sidoarjo.

Ia mengatakan, dari tahun ke tahun perusahaan PT Ecco Indonesia mempunyai tradisi memberikan THR lebih cepat dari apa yang digariskan oleh regulasi Kementerian Tenaga Kerja. "Ada hal menarik yaitu pemberian pin penanda bagi karyawan atau pekerja yang sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat," katanya.

Ia mengatakan, di perusahaan ini karyawan dan keluarganya juga diberikan vaksin penguat sehingga kalau keluarga itu aman, karyawan yang bekerja juga aman. "Dan ini akan menjadi bagian dari apa yang diharapkan yaitu kekebalan komunitas," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan, ada banyak hal yang bisa ambil referensi tentang bagaimana karyawan di perusahaan ini mendapat perlindungan kesehatan bersama keluarga. "Ini adalah contoh bagaimana ekonomi tetap jalan tapi kesehatan juga terlindungi. Perkembangan antara kualitas ekonomi dan kesehatan hari ini harus terus dimaksimalkan," katanya.

Ia mengatakan, di PT Ecco Indonesia karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan karyawan yang mengerjakan pekerjaannya secara work from home (WFH) juga diberikan gaji utuh.

Sementara itu Himawan Estu Bagijo selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jawa Timur mengatakan jika nanti ditemukan perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administratif. "Sanksi tersebut bisa berupa pengurusan izin yang tidak dipermudah," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kemenaker Imbau Perusahaan Berprofit Tinggi Berikan THR Lebih

Antara THR dan Kesejahteraan Rakyat

Pengusaha di Jabar akan Bayarkan THR Tepat Waktu dan Tak Dicicil

Legislator: Pandemi Jangan Jadi Alasan tak Bayar THR 100 Persen

Pantai Modangan Disiapkan Jadi Venue Paralayang Kelas Dunia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark