Polisi Mojokerto Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Antarkota
Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Mojokerto Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Antarkota (ilustrasi). | Foto: AP/Markus Schreiber
REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang yang beroperasi antarkota di provinsi setempat.
Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial WW warga Kabupaten Tulungagung yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto. "Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain," katanya di Mojokerto, Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto. "Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan, terkait dengan aksinya tersebut tersangka ditangkap di salah satu hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto. "Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah unggahan di media sosial tersebut berhasil menggaet lelaki lain kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto. "Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai. "Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. "Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.
Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.