REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG- Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap RS (50 tahun) warga Gumarang Palembayan kabupaten Agam. RS ditangkap karena kedapatan memperjual belikan satwa dilindungi jenis Kukang (Nyticebus coucang) sebanyak tiga ekor.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, mengatakan RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (9/4/2022) lalu sekitar pukul 13.50 WIB. Ia diamankan bersama 1 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat," kata Ferry.
Setelah dimintai keterangan kepolisian, tersangka mengaku ketiga ekor satwa Kukang itu akan diperjual belikan dengan harga yang telah disepakati dengan pembeli dari Pekanbaru, Riau.
RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam. Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.