REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak dua oknum polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kepolisian setempat oleh seorang warga Kota Solo, Metya Kusdiyar (26 tahun). Keduanya diduga melanggar prosedur penggeledahan.
Menurut Metya, dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi tiba-tiba datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo pada Selasa (5/4/2022). Mereka, kata dia, langsung masuk rumahnya, meski tanpa membawa surat penggeledahan.
Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba. "Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," katanya.
Ia menegaskan, laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dilakukan karena merasa tidak terima dituduh sebagai pengguna narkoba. Pada kesempatan terpisah, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Senoaji, mengatakan, laporan tersebut masih didalami.
"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," katanya.