REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial NM (25 tahun) ditangkap Polsek Ciomas akibat melakukan pembacokan di Perumahan Taman Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. NM membacok pria berinisial IR (36 tahun) yang merupakan rekannya sendiri.
Kapolsek Ciomas, Kompol Yudi, mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (11/4/2022), dimana sebelumnya keduanya mengalami cekcok pada Sabtu (9/4/2022) petang. “Kejadian tersebut berawal saat korban sering pinjam uang, namun tidak pernah membayar. Korban kemudian meminjam uang lagi kepada pelaku NM yang merupakan pedagang kelapa muda,” kata Yudi, Senin (11/4/2022) malam.
Saat korban meminjam uang, sambung dia, korban dalam keadaan mabuk dan bicara melantur. Akibat kata-kata yang dilontarkan korban, keduanya terlibat cekcok mulut dan berujung pembacokan yang di lakukan oleh pelaku NM. “Akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka pada bagian dada,” ungkap Yudi.
Pascakejadian tersebut, Yudi mengatakan, pelaku NM sudah ditangkap oleh Polsek Ciomas. Berikut dengan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk melukai korban. “Sementara itu korban sendiri sudah kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujarnya.