Selasa 12 Apr 2022 07:07 WIB

Tawuran Remaja di Serang Sebabkan Seorang Korban Luka Sabetan Senjata Tajam

Polsek Serang menangkap tiga orang dalam kasus tawuran remaja

Red: Nur Aini
Tawuran remaja (ilustrasi). Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan dua orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tawuran remaja (ilustrasi). Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan dua orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan dua orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea di Serang, Senin (12/4/2022), menjelaskan salah seorang korban yang mengalami luka yakni SP (16 tahun), saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

"Korban SP, mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam celurit dengan luka sobek sepanjang 15 cm," katanya.

Baca Juga

Ia menjelaskan aksi tawuran dipicu perselisihan permainan sepak bola di mana pelaku IK (15) dan korban sepakat untuk taruhan, jika salah satu ada yang kalah harus membayar Rp50 ribu. Namun, kesepakatan tersebut diingkari oleh korban sehingga saling ejek, kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk bertarung namun pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek.

Maruli Hutapea mengatakan melalui konferensi pers Polres Serang Kota memberikan informasi terkait pengungkapan kasus tawuran di Kasemen, Kota Serang. Petugas, kata dia, telah menangkap tiga pelaku utama, yakni MA, AK yang saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen, serta IK yang ditangani Unit PPA Polres Serang Kota.

"Ketiga pelaku berada di lokasi dan menggunakan celurit untuk tawuran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat Pasal 2, Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement