Selasa 12 Apr 2022 07:53 WIB

Kode Inisiatif Harap Anggota Baru KPU Teruskan 3 Warisan Baik

KPU yang dilantik hari ini harus sosialisasi untuk hentikan isu penundaan pemilu.

Rep: Antara, Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana berharap anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 dapat meneruskan tiga warisan baik komisioner sebelumnya pada periode 2017-2022.
Foto: Antara
Ilustrasi. Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana berharap anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 dapat meneruskan tiga warisan baik komisioner sebelumnya pada periode 2017-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana berharap anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 dapat meneruskan tiga warisan baik komisioner sebelumnya pada periode 2017-2022. Pertama, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu.

Kedua, ide penyederhanaan desain surat suara. Ketiga, dorongan untuk menambah honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga

"Harapan kami, dari Kode Inisiatif, tiga legacybaik dari anggota KPU periode sebelumnya itu bisa diteruskan oleh KPU periode 2022-2027," kata Ihsan Maulana saat dihubungi dari Medan, Senin (11/4/2022).

Terkait persoalan penggunaan teknologi informasi, dia mengimbau anggota KPU periode 2022-2027 mempertahankan tiga bentuk digitalisasi dalam tahapan pemilu. Pertama, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu yang dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Kedua, aplikasi pencalonan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketiga, penghitungan suara secara digital melalui Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

"Penggunaan teknologi informasi ini sangat dibutuhkan untuk mengurai kerumitan Pemilu 2024," tambahnya.

Selanjutnya, dia juga menyoroti persoalan pemilu dari sisi sumber daya manusia (SDM) di lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, jejak kurang baik KPU sebelumnya, yang salah satu anggotanya terlibat korupsi dalam Pemilu 2019, harus dapat dihindari.

"Kami tahu pascapemilu 2019, ada anggota KPU yang tersandung kasus korupsi," tukasnya.

Karena itu, Kode Inisiatif berharap anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dapat menjaga, bahkan meningkatkan, integritas, independensi, dan netralitas mereka. "Kami berharap anggota KPU dan Bawaslu yang baru dapat lebih meningkatkan integritas, independensi, dan netralitas. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari jeratan korupsi, bahkan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Ihsan mengatakan, Kode Inisiatif juga mendorong anggota KPU periode 2022-2027 dapat segera menetapkan peraturan KPU (PKPU) usai dilantik oleh Presiden Jokowi pada Selasa (12/4/2022) hari ini. "KPU harus segera menetapkan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 karena sampai sekarang belum ada PKPU tersebut. Padahal melalui PKPU tersebut, hal-hal teknis, detail, dan tahapan Pemilu 2024 bisa dilihat dan diketahui publik, bahkan bisa pula disosialisasikan, diukur, dan dianggarkan," kata dia.

Setelah PKPU itu ditetapkan, anggota KPU yang baru dilantik juga harus segera melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. Dengan demikian, penyebaran isu penundaan Pemilu 2024 dapat pula dihentikan karena masyarakat telah memahami pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan ia akan melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih pada hari ini. “12 April nanti KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan kita lantik dan segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak di 2024,” kata Jokowi saat membuka rapat persiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, Ahad (10/4/2022) yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement