Selasa 12 Apr 2022 08:30 WIB

Gubernur Makkah Bagikan Unit Rumah untuk Keluarga Saudi yang Terusir dari Jeddah

Para keluarga Saudi tersebut sebelumnya tinggal di daerah kumuh Jeddah.

Rep: Mabruroh/ Red: Agung Sasongko
Warga melintasi bangunan tua di Kota Tua Jeddah (Jeddah Historical District), Arab Saudi.
Foto: Darmawan/Republika
Warga melintasi bangunan tua di Kota Tua Jeddah (Jeddah Historical District), Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JEDDAH — Gubernur Makkah dan Penasihat Penjaga Dua Masjid Suci, Pangeran Khaled Al-Faisal telah menyerahkan dokumen unit rumah gelombang kedua kepada mereka yang terusir dari Jeddah. Para keluarga Saudi tersebut sebelumnya tinggal di daerah kumuh Jeddah yang kini dihancurkan di bawah Proyek Pengembangan Kawasan Kumuh Jeddah. 

Dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (12/4/2022), sebanyak 100 unit rumah dialokasikan untuk keluarga Saudi sebagai bagian dari proyek, di mana total 4.781 keluarga akan diberikan perumahan baru pada akhir 2022 nanti. Turut hadir dalam penyerahan dokumen tersebut Wakil Menteri Kota dan Pedesaan dan Perumahan Rakyat Eng. Abdullah Al Badir.

Baca Juga

Pangeran Khaled Al-Faisal juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk menyediakan 2.166 unit rumah baru untuk keluarga penerima dalam kemitraan dengan Perusahaan Perumahan Nasional. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri untuk pengembangan real estat, Abdul Rahman Al-Taweel, dan perwakilan perusahaan Abdullah Al-Ruwaidan.

Al-Badir berterima kasih kepada Pangeran Khaled Al-Faisal dan Wakil Emir Pangeran Badr Bin Sultan atas kepedulian mereka dan tindak lanjut yang berkelanjutan dari proyek-proyek perumahan dan pembangunan itu.

Proyek perumahan dan pembangunan l dilaksanakan kementerian dalam kemitraan yang efektif dengan sektor swasta, mengingat dukungan tak terbatas yang diberikan Kementerian Luar Negeri, sektor kota dan perumahan menikmati dari Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya