Selasa 12 Apr 2022 19:30 WIB

Di Perlis, Guru Agama Harus Paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah

Paham ahlu sunnah wal jamaah wajib dipahami guru agama di Perlis.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Di Perlis, Guru Agama Harus Paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah . Foto:  Masjid Terapung Kuala Perlis
Foto: New Straits Times
Di Perlis, Guru Agama Harus Paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah . Foto: Masjid Terapung Kuala Perlis

REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR -- Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengingatkan para guru agama Islam di Perlis negara bagian Malaysia untuk memahami dan berpegang teguh pada keyakinan Ahli Sunnah Wal Jamaah sebagaimana tercantum dalam Konstitusi Negara Bagian Perlis

Ia mengatakan, guru agama yang mengajar di negara bagian harus diakreditasi oleh Departemen Perlis Mufti agar tidak dikenakan tindakan berdasarkan pasal 33, tindak pidana dalam undang-undang Syarak dan pasal 119 administrasi undang-undang agama Islam.

Baca Juga

Tuanku Syed Faizuddin mengatakan kedudukan ustadz dan murabbi (pendidik Muslim) adalah mulia dan memiliki tanggung jawab mendidik umat Islam agar tetap berada di jalan yang benar.

"Tentu peran ini akan menentukan nasib dan kondisi umat di masa depan,” katanya saat meresmikan Multaqa Murabbi Ummah 2022 tingkat negara di Masjid Tuanku Syed Putra Jamalullail, dilansir dari laman Bernama, Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan, mesin administrasi pemerintah negara bagian dan federal yang bertugas di Perlis juga harus memahami peran guru dan murabbi.

"Dalam hal ini, bantuan dari lembaga keagamaan federal, khususnya Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) diperlukan untuk memastikan proses pemahaman yang disederhanakan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan para pendidik Muslim adalah Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Senator Idris Ahmad dan Perlis Mufti Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement