Selasa 12 Apr 2022 13:41 WIB

Habib Bahar Bantah Sampaikan Berita Bohong Saat Ceramah di Bandung

Dia menyoroti beberapa dakwaan JPU yang didakwakan kepada dirinya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith hadir pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith hadir pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith ikut memberikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Dia menyoroti beberapa dakwaan JPU yang didakwakan kepada dirinya.

"Majelis hakim yang mulia, keberatan saya atas dakwaan jaksa pertama, di sini jaksa mengatakan bahwa saya melakukan kebohongan yang pertama saya mengatakan Al Habib Rizieq dipenjara karena (menyelenggarakan) Maulid Nabi. Itu kebohongan itu berita bohong yang didakwakan ke saya," ujarnya saat persidangan.

Dia merasa keberatan sebab Habib Rizieq Shihab masuk penjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi dan melanggar protokol kesehatan. Namun, dari banyak kegiatan serupa, dia mempertanyakan, mengapa hanya Habib Rizieq yang ditahan.

"Keberatan saya intinya tidak bisa dipungkiri bahwa beliau dimasukan ke penjara itu ada peringatan Maulid Nabi. Dari sekian banyak yang menyelenggarakan Maulid Nabi kenapa dia saja," katanya. 

Dia mengatakan, banyak juga yang menyelenggarakan kegiatan dengan melanggar prokes di tempat lain.

Selanjutnya terkait dengan dakwaan menyampaikan berita bohong atas kematian enam laskar FPI yang dibakar kemaluannya, disiksa dan dicopot kukunya. Dia menyampaikan, bahwa data tersebut diperoleh berdasarkan dokumen yang dirilis tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.

"Jaksa mendakwa saya melakukan berita bohong dengan kematian enam laksar dibakar kemaluannya, disiksa, dicopot kuku itu semua saya dapatkan berdasarkan TP3," katanya.

Dia mengatakan, buku tersebut telah diserahkan ke DPR, presiden dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris selanjutnya dibagikan kepada banyak duta besar. Bahkan telah diberikan kepada Komnas HAM dan PBB.

Dia pun menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan saat menyelenggarakan kegiatan di Petamburan Jakarta berdasarkan berita media massa. Habib pun menyebut sebelum dia membahas soal enam laksar FPI, alasan kematian mereka sudah muncul di berita media massa.

"Jika menimbulkan keonaran mana, keonaran itu dimulai dan diawali ketika saya dilaporkan, ketika tidak dilaporkan tidak ada keonaran. Kenapa hanya beberapa ulama 11 yang diperiksa padahal saya ceramah di Kabupaten Bandung," katanya.

Habib pun berharap, agar majelis hakim dalam memutuskan putusan tidak mendapatkan intervensi dari pihak lain. "Saya yakin insitusi lain bisa diintervasi majelis hakim tidak bisa," katanya.

Sementara itu jaksa yang dipimpin ketua tim Suharja menyebut, akan memberikan tanggapan terkait eksepsi terdakwa. Mereka meminta waktu satu pekan untuk menyusun dokumen tanggapan. "Kami mohon waktu satu minggu," ujar jaksa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement