In Picture: Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Ditreskrimsus Polda Sumbar amankan tersangka dan ribuan liter biosolar..
Rep: Iggoy El Fitra/ Red: Yogi Ardhi
Petugas kepolisian mengecek mobil minibus berisi jeriken BBM yang diamankan karena terlibat kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis biosolar, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (12/4/2022). Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu tersangka penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk diperdagangkan kembali, dengan barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki berisi 5.000 liter biosolar, 15 jeriken biosolar ukuran 35 liter, dan satu buah baby tank berisi 1.600 liter biosolar. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
Petugas kepolisian menunjukkan mobil tangki yang diamankan karena terlibat kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis biosolar, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (12/4/2022). Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu tersangka penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk diperdagangkan kembali, dengan barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki berisi 5.000 liter biosolar, 15 jeriken biosolar ukuran 35 liter, dan satu buah baby tankn berisi 1.600 liter biosolar. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
Petugas kepolisian berjaga di depan mobil tangki yang diamankan karena terlibat kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis biosolar, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (12/4/2022). Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu tersangka penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk diperdagangkan kembali, dengan barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki berisi 5.000 liter biosolar, 15 jeriken biosolar ukuran 35 liter, dan satu buah baby tank berisi 1.600 liter biosolar. (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- etugas kepolisian mengecek mobil minibus berisi jeriken BBM yang diamankan karena terlibat kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis biosolar, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (12/4/2022).
Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu tersangka penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk diperdagangkan kembali, dengan barang bukti diantaranya satu unit mobil tangki berisi 5.000 liter biosolar, 15 jeriken biosolar ukuran 35 liter, dan satu buah "baby tank" berisi 1.600 liter biosolar.
sumber : Antara Foto
Advertisement