REPUBLIKA.CO.ID, BEKASIH -- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan, posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan di daerah itu pada tahun ini ditiadakan. Ini karena posko itu sudah dipindahkan ke Kabupaten Karawang.
"Kalau tahun lalu kami menyediakan posko THR di kantor, tapi tahun ini ditiadakan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah di Cikarang, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan sesuai Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, posko pengaduan kini dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
"Jadi, posko pengaduan merupakan kewenangan UPTD Pengawasan, sesuai surat edaran yang dimaksud," katanya.
Pengawasan dan pemantauan pemberian THR wilayah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu kini menjadi kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Nur memastikan, tidak akan menutup mata jika nanti terdapat pekerja yang mengadukan perusahaannya karena tidak memberikan THR Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Disnaker Kabupaten Bekasi, kata dia, juga tetap menampung aduan para pekerja untuk selanjutnya disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
"Tapi, biasanya kami di dinas juga menerima pengaduan THR yang penanganannya akan kita koordinasikan dengan pengawas di UPTD Wilayah II," ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dunia usaha segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.