REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selama 10 hari Ramadhan 1443 Hijriah, Tim Kujang Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 43 pelaku tawuran. Bersamaan dengan itu, barang bukti berupa sarung bandul dan senjata tajam juga disita polisi.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan, barang bukti tawuran yang disita petugas ialah sembilan buah sarung bandul, tiga unit senjata tajam, dan tiga buah meriam spritus.
“Aksi balap liar juga terjadi selama bulan Ramadhan, kami menyita lima unit motor sebagai barang bukti. Kami juga menerima dua laporan polisi terkait pengeroyokan dengan tujuh tersangka,” kata Dhoni, Selasa (12/4).
Terbaru, Dhoni menyebutkan, Tim Kujang juga menangkap delapan orang tersangka dengan satu unit senjata tajam berupa parang panjang. Delapan pemuda itu ditangkap pada Selasa (12/4) dini hari pukul 02.52 WIB.
Dia mengungkapkan, aksi tawuran ini dilakukan di daerah Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. “Delapon orang yang diamankan seluruhnya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Menurut Dhoni, aksi yang dilakukan para pemuda ini dinilai telah merusak kesucian bulan suci Ramadhan. Ia pun mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Mari kita jaga kesucian Bulan Ramadhan dengan meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan dengan kegiatan yang positif. Setop tawuran, Setop kejahatan jalanan,” tegasnya.