Selasa 12 Apr 2022 17:05 WIB

Habib Bahar bin Smith Disebut dalam Pleidoi Ferdinand Hutahaean

Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto: dok. Republika
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ferdinand Hutahaean menyinggung nama Habib Bahar bin Smith (HBS) dalam sidang beragendakan pleidoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/4). Ferdinand dituntut hukuman tujuh bulan penjara karena dinilai terbukti menimbulkan onar dengan telah menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).

Kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean merasa heran lantaran HBS tak pernah dihadirkan dalam sidang. Padahal, Jaksa Penuntutn Umum (JPU) pernah mengungkap kaitan cuitan Ferdinand dengan HBS. 

"Bahar tidak pernah diminta keterangan soal cuitan terdakwa dan tidak pernah dihadirkan dalam sidang," kata Rony dalam persidangan tersebut. 

Rony menyampaikan, kliennya sebenarnya tak punya dendam dengan HBS. Sehingga, dia meyakini, cuitan kliennya tak berhubungan dengan HBS. 

"Terdakwa sudah bantah keterangan saksi sebab terdakwa tak punya kebencian apapun dengan Bahar dan kelompoknya," ujar Rony. 

Rony pun membantah kliennya berupaya menimbulkan keonaran. "Terdakwa tak bermaksud bohong dan timbulkan keonaran sebagaimana dituntut jaksa," lanjut Rony. 

Rony malah menuding pelapor kasus ini yaitu aktivis KNPI Haris Pertama yang pantas dihukum. Sebab, dia menuding, Haris yang membesar-besarkan cuitan Ferdinand. 

"Kalau ada yang kaitkan itu maka bukan terdakwa yang harus dihukum. Postingan viral karena retweet Haris di medsos. Saksi Haris bilang ingin penjarakan terdakwa hingga buat sayembara," ucap Rony. 

Rony juga menyampaikan pelaporan yang dilakukan Haris tak didasari arahan HBS.  Padahal, HBS lah yang diduga sedang berseteru dengan Ferdinand. 

"Saksi Haris bukan diminta Bahar dan bukan pengikut Bahar," tegas Rony. 

Selain itu itu, Rony menyatakan, JPU gagal menunjukkan kerugian yang timbul akibat cuitan Ferdinand. "Tidak ada satu pun saksi dan ahli yang diajukan JPU bisa kasih gmbaran hubungan cuitan terdakwa dengan Bahar dan tidak ada yang alami kerugian akibat cuitan tersebut," ucap Rony. 

Diketahui, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. 

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4). 

Padahal, awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement