Jatim Siagakan 54 Posko Pengaduan THR
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) (ilustrasi) | Foto: Antara/Fauzan
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Disnaker Jatim telah menyiagakan 54 Posko THR Keagamaan. Puluhan Posko THR tersebut disiagakan untuk mempermudah para buruh menyampaikan aduan ketika perusahaan tempatnya bekerja enggan membayarkan THR.
Khofifah merinci, Posko THR yang disiagakan di antaranya ditempatkan di Kantor Disnakertras Jatim, Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya. Kemudian 15 Posko disiagakan di seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertras Jatim yang tersebar di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, dan Situbondo.
Kemudian 38 Posko THR lagi ditempatkan di seluruh kantor Disnaker kabupaten/kota se-Jatim. "Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka, yang fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan," kata Khofifah, Selasa (12/4).
Khofifah menegaskan, sesuai SE Kemenaker maupun SE Gubernur Jatim terkait THR, ada sanksi yang akan dikenakan pada mereka yang tidak memenuhi aturan pemberian THR Keagamaan. Meskipun, Khofifah enggan merinci sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan terhadap perusahaan yang melanggar.
Khofifah kembali mengingatkan para pengusaha di Jatim untuk membayarkan THR dengan besaran penuh dan maksimal maksimal H-7 lebaran idul fitri. Khofifah mengaku terus mengkoordinasikan hal tersebut pada pihak pengusaha agar regulasi itu dilaksanakan dengan baik, agar hak pekerja terpenuhi dan kondusivitas di Jatim terjaga.
"Mari dikawal bersama-sama agar hak karyawan bisa terpenuhi, dan bisa membantu menambah kebahagiaan menyambut hari raya," ujar Khofifah.